https://www.koransinarpagijuara.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250612_110423-e1749701508413.jpg
Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Berau – Kerusakan parah Hutan Kota Tangap yang diakibatkan oleh praktek penambangan batubara secara ilegal, memicu keresahan warga, pasalnya kawasan yang seharusnya menjadi sarana dalam menjaga keseimbangan iklim, mengurangi polusi, meningkatkan kualitas udara, mencegah erosi tanah, serta menyediakan habitat bagi flora dan fauna, tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Namun, kendati kerusakan parah di Hutan Kota Tangap, tampak jelas didepan mata, Pemerintah Kab. Berau dan APH (Aparat Penegak Hukum) seolah melakukan pembiaran terhadap masalah yang membuat resah masyarakat terutama pemerhati lingkungan tersebut.
Dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun, kuat dugaan, Agus Iriansyah, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Berau aktif menjadi aktor utama dibelakang kasus penambangan batubara ilegal yang menjadi penyebab rusaknya kawasan hutan kota ini.
Untuk memuluskan aksinya, Agus disinyalir membentuk beberapa Kelompok Tani yang diduga fiftif, dimana salah satunya bernama Kelompok Tani Tangap Mandiri.
Dengan mengatasnamakan kelompok tani ini, tentunya dapat dijadikan dasar dan acuan bagi dirinya untuk leluasa mengeruk perut bumi dan menjadikannya lautan danau demi keuntungan pribadi.
Padahal, beberapa tahun silam Bupati Berau, Sri Juniarsih, M.As., M.Pd pernah melakukan sidak ke lokasi tersebut dan mengecam kegiatan ilegal tersebut. Dia dengan tegas memerintahkan untuk segera menghentikan aktivitas penambangan dan mereklamasi lubang bekas pengerukan batu bara yang ada di kawasan hutan kota.
Dikabarkan sebelumnya, dari hasil pantauan dilapangan, rusaknya lingkungan disekitar lokasi tambang berakibat pada ancaman longsor terhadap jalan induk trans Kaltim yang menghubungan beberapa kota di Kalimantan Timur.
Hal ini terjadi lantaran kerusakan yang sangat dahsyat, dengan titik area di prediksi mencapai ratusan hektar dan membentuk danau, jurang yang sangat dalam.
Post Views: 70