https://www.koransinarpagijuara.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250830-WA0013-e1756546408695.jpg
Pewarta: RM/Lipsus
Koran SINAR PAGI, Tegal,- Peredaran obat keras daftar G di Kota dan Kabupaten Tegal kian meresahkan. Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) justru diduga tutup mata meski laporan masyarakat terus berdatangan.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan sejumlah narasumber, puluhan titik di wilayah Kota maupun Kabupaten Tegal diduga kuat menjadi sarang peredaran obat keras berbahaya seperti Tramadol dan Eximer.
Salah satu kios yang berhasil ditelusuri berlokasi di Jl. Banjaranyar No.4-12, Tuban, Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Dari dalam kios kecil itu terlihat jelas butiran obat keras yang diduga siap diedarkan.
Seorang pemuda yang mengaku hanya sebagai pekerja mengatakan dirinya tidak mengetahui detail siapa pemiliknya. Namun, ia menyebut sosok bernama Madi sebagai pengatur utama jalannya bisnis haram tersebut.
“Polsek dan Polres sudah tahu,” ucapnya singkat saat diwawancarai, Jum’at (29/8/25).
Situasi makin mencengangkan ketika, di tengah wawancara, dua oknum anggota TNI tiba-tiba mendatangi kios tersebut, mereka diduga justru meminta jatah dari aktivitas ilegal tersebut.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa bisnis obat keras di Tegal berjalan mulus lantaran adanya “beking” dari oknum aparat.
Padahal, dampaknya sudah sangat jelas,.generasi muda rusak akibat peredaran obat keras yang dijual bebas tanpa izin edar.
Menanggapi temuan ini, aktivis muda Ahyarudin meminta Kapolri dan Panglima TNI segera turun tangan membersihkan aparat dari keterlibatan jaringan obat keras.
“Jika terbukti ada anggota TNI maupun Polri yang ikut bermain, harus segera ditindak tegas. Aparat seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan rakyat hancur oleh obat keras,” tegas Ahyarudin dengan nada geram.
Post Views: 67