Kelebihan Bayar Pajak Tak Dikembalikan, KPP Ciamis Harus…

Kelebihan Bayar Pajak Tak Dikembalikan, KPP Ciamis Harus...

https://sigiku.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251009-WA0013.jpg

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis — Aktivis Kabupaten Ciamis menyampaikan aspirasi dan keprihatinan mendalam terhadap maraknya permasalahan kelebihan bayar pajak (restitusi) yang tidak dikembalikan tepat waktu. bahkan tidak dikembalikan sama sekali oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), padahal sudah melalui proses dan ketentuan yang sah.

Audensi tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) kabupaten Ciamis, kamis (09/10/2025).

Secara hukum, pengembalian kelebihan bayar pajak merupakan kewajiban mutlak negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut salah satu perwakilan massa aksi, Ipan, Keterlambatan atau kelalaian dalam pengembalian tidak hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga menggambarkan lemahnya komitmen pelayanan publik di sektor fiskal.

“Kasus seperti ini menunjukkan betapa masih lemahnya pengawasan internal di tubuh otoritas pajak.bahkan baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sejumlah pegawai pajak dipecat karena terbukti menerima uang di luar wewenang mereka,” ucapnya.

Ipan mengatakan, ini sebuah tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Langkah tersebut adalah bentuk komitmen menjaga integritas, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa praktik penyimpangan masih nyata di lingkungan perpajakan,” imbuhnya.

Pihaknya menilai, masih banyak kasus kelebihan bayar pajak yang terlambat dikembalikan, bahkan tidak diproses dengan itikad baik, yang berpotensi menimbulkan kerugian hak ekonomi Wajib Pajak dan potensi maladministrasi negara.

Berikut poin tuntutan aksi tersebut,

1. Mendesak KPP Ciamis segera menunaikan kewajiban pengembalian kelebihan bayar pajak kepada seluruh WP yang telah memenuhi syarat.

2. Meminta transparansi penuh atas daftar restitusi yang belum dibayarkan beserta penanggung jawabnya.

3. Menuntut penerapan bunga kompensasi 2% per bulan tanpa pengecualian bagi keterlambatan pengembalian.

4. Mendesak audit internal dan pengawasan independen atas sistem restitusi pajak di KPP Ciamis.

Ipan menegaskan, pihaknya hadir didepan Kantor Pajak Pratama Ciamis bukan untuk menentang pajak, melainkan menuntut keadilan fiskal dan kepastian hukum.

“Negara menagih pajak dengan tegas, maka negara juga harus mengembalikan hak wajib pajak dengan cepat dan transparan.keadilan tidak boleh berjalan searah,” tandasnya.

Post Views: 43

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *