https://sigiku.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_090633-e1770775736493.jpg
Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki membahas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Senin (9/02/2026)?
Pada kesempatan tersebut Ayep menyampaikan tentang pentingnya implementasi pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai aturan, yakni 5 % dari nilai perolehan objek pajak jika harga transaksi di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Jika nilai transaksi di bawah NJOP, maka BPHTB dihitung berdasarkan NJOP,” ujar Ayep.
Ayep juga menekankan pentingnya sinergi dalam memaksimalkan potensi pajak daerah guna mendukung beberapa program pembangunan seperti penanganan kemiskinan, pengangguran, stunting, dan rumah kumuh.
Realisasi BPHTB Tahun 2025 yang mencapai 106 persen menjadi modal positif untuk meningkatkan PAD, demi mewujudkan pembangunan Kota Sukabumi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Post Views: 97
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film