https://sigiku.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251231_211100-e1767191368125.jpg
Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Tim Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi yang dijadikan rumah produksi pil ekstasi, Selasa (23/12/2025) lalu.
Dalam penggerebkan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pria inisial RND (41) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukqbumi berikut barang bukti 434 butir pil Ekstasi siap edar.
Berdasarkan pengakuan RND, pil ekstasi hasil produksinya akan segera diedarkan di malam pergantian tahun.
“Ekstasi golongan satu, rencana akan diedarkan di wilayah Sukabumi pas malam pergantian tahun,” ujar AKP Tenda, Kasat Narkoba, Polres Sukabumi Kota.
Disebutkan, ratusan butir pil Ekstasi tersebut diproduksi pelaku hanya dalam waktu dua hari.
“Barang bukti yang kita amankan berupa kantong plastik warna putih, isinya 200×2 jadi total 400 dan yang kecil ini 34. Jadi total butiran 434 butir, yang sudah dikeluarkan 40 butir dengan harga Rp. 400 ribu per butir,” kata dia.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan yang ada ruko tersebut.
“Waktu itu terdapat dua orang didalam rumah tersebut, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan kami menemukan beberapa barang bukti, RND kita amankan, sementara satu orang lainnya tidak terkait perkara ini,” ujar AKP Tenda.
Post Views: 106
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film