https://sigiku.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251003_212002-e1759543383944.jpg
Pewarta : A Y Saputra.
Kabupaten Ciamis – Menyoroti dugaan adanya dana desa tahun 2024 di kabupaten Ciamis yang hingga kini masih meninggalkan tunggakan pajak berdasarkan tagihan resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ciamis.
Jaringan mahasiswa Galuh perdana (JMGP) kabupaten Ciamis Audensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) acara tersebut digelar di Aula DPMD kabupaten Ciamis (03/10/2025).
Juru bicara JMGP Ifan Sofarudin Jouhari (Ije) dalam Audensi tersebut mengatakan, banyak temuan adanya potensi penggelapan pajak Dana Desa, laporan keuangan yang tidak valid, dan lemahnya mekanisme akuntabilitas keuangan.
“DPMD adalah leading sector pengawasan Dana Desa. Sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 70–72, Bupati menugaskan perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa dalam hal ini dinas DPMD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut Ije mengatakan, Jika DPMD berkilah bahwa pengawasan Dana Desa adalah tugas Inspektorat atau Kecamatan.
Itu bentuk pengaburan fakta, Inspektorat hanya audit, Kecamatan hanya monitoring administratif, tetapi yang memiliki mandat penuh melakukan pengawasan preventif dan verifikasi laporan adalah DPMD.
“Ije menilai, dengan adanya desa yang tidak membayar pajak Dana Desa membuktikan kegagalan DPMD dalam memanfaatkan instrumen SISKEUDES, Padahal laporan realisasi tidak bisa dianggap lengkap jika pajak belum diselesaikan,” imbuhnya.
Ije menuturkan, pertanyaan publik sederhana, jika DPMD tidak bisa memastikan pajak Dana Desa dibayar, lalu apa fungsi dari DPMD?
Jangan sampai DPMD hanya menjadi stempel administrasi tanpa kontrol nyata, sebab itu pula JMGP mendesak DPMD Ciamis bertanggung jawab, segera lakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat dan APH.
menuntut penundaan pencairan Dana Desa bagi desa yang lalai, dan menuntut evaluasi kinerja Kepala DPMD.
Ije menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata untuk membenahi sistem pengawasan dana desa,” tegasnya.
Kepala dinas DPMD kabupaten Ciamis Asep Khalid yang didampingi Sekdis DPMD, saat didepan peserta Audensi mengatakan DPMD tidak ada ketentuan bahwa DPMD harus memeriksa, membina, mengawasi, sampai membuka pembukuan pengawasan keuangan desa.
Kalau ada ketentuan tersebut saya sudah keliling semua desa.
Perlu diketahui yang memantau desa ialah pihak BPD,kecamatan, Inspektorat dan masyarakat.
“Untuk pengawasan desa itu ada di BPD, kecamatan APIP (inspektorat) bahkan masyarakat,sekarang ada informasi desa yang menunggak pajak dana desa bahkan sampai ada tagihan dari KPP ke desa, DPMD tidak tahu,” tandasnya.
Post Views: 76