https://sigiku.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250924_095351-e1758682820140.jpg
Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Polemik pemberitaan disalah satu media Online mengenai Kepala Sekolah SDN 2 Sukanagara yang diduga mendapatkan intimidasi oleh oknum wartawan Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Muhamad Rifai angkat bicara selasa (22/09/2025).
Rifai menegaskan, setiap persoalan dalam dunia pers harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Telah diatur dalam UU Pers bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui hak jawab dan hak koreksi,” ucapnya.
Lebih lanjut Rifai mengatakan, media yang memberitakan wajib memberikan ruang untuk klarifikasi dari pihak yang dirugikan.
Dengan begitu, informasi yang tersaji di publik harus tetap berimbang dan tidak menimbulkan salah tafsir.
“Jadi, klarifikasi atau jawaban sebaiknya disampaikan langsung melalui media yang menulis berita tersebut.
Dengan begitu publik bisa menerima informasi secara lengkap,” Imbuhnya.
Rifai menegaskan forum diskusi atau penyampaian saran di luar media tetap bisa dilakukan.dengan catatan, tujuannya juga jelas memperkuat pemahaman dan menjaga komunikasi.
“Namun dalam hal ini, penyelesaian utama harus tetap melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” tegasnya.
Rifai menambahkan apabila dalam permasalahan tersebut masih tidak juga terselesaikan, Dewan Pers adalah lembaga yang sah sebagai mediator dalam sengketa tersebut.
“Mudah-mudahan forum mediasi kemarin antara PGRI dengan penulis berita yang disaksikan Organisasi Media yang ada di kabupaten Ciamis bisa menjadi ruang komunikasi yang baik, dan masalah dapat diselesaikan” tandasnya.
Post Views: 54