Aksi Pendistribusian Kayu Ilegal Berjalan Mulus, Diduga…

Aksi Pendistribusian Kayu Ilegal Berjalan Mulus, Diduga...

https://sigiku.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260307_163415-e1772881718725.jpg

Pewarta : Abd. Haris

Kalimantan Timur – Aksi pembalakan liar kayu diwilayah Kalimantan Timur masih terus terjadi, hampir setiap malam puluhan truk berukuran besar bermuatan diduga kayu ilegal secara beriiringan keluar masuk kawasan dengan leluasa, salah satunya kawasan Kampung Lenggo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau yang merupakan jalur strategis menuju wilayah Kutai Timur.

Kian maraknya aksi bongkar muat kayu hasil pembalakan liar ini diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum yang masih aktif bertugas, sehingga bisa berlangsung dengan aman dan lancar

Tim media yang mencoba membuka tabir aksi pembalakan liar, berhasil meminta keterangan UP pengemudi truk pembawa kayu dengan Nomor Polisi KT 8021 GJ.

Dalam keterangannya, pengemudi truk mengakui bahwa dirinya hanya bertugas mengantar kayu tersebut. “Ini kayu punya ‘Sultan” ucapnya, tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud dengan seseorang yang disebutnya Sultan.

Namun setelah didesak, UP menyebut bahwa kayu tersebut milik Gunawan dan akan dibawa ke daerah Bengalon, Kutai Timur, ketempat bos besar bernama Pak Bowo seorang bandar kayu.

Pantauan dilapangan, praktek tersebut sudah berlangsung lama dan biasa dilakukan pada malam hari. Dikesunyian malam pedalaman, pemandangan mencolok kerap terlihat, puluhan mobil jenis dump truck bermuatan Kayu Terak melintas secara beriringan, dengan seluruh bak truk ditutup rapat menggunakan terpal untuk menyamarkan muatannya.

Sesuai aturan perundang – undangan, pelaku pembalakan dan pendistribusian kayu ilegal bisa diancaman pidana. Aktivitas pengangkutan kayu dalam skala besar tanpa dokumen resmi (SKSHH) merupakan pelanggaran berat.

Berdasarkan fakta lapangan yang terjadi di wilayah Batu Putih hingga Bengalon ini, para pelaku dapat dijerat dengan:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Pasal 83 Ayat (1) Huruf b: Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda mulai dari Rp.500 juta hingga Rp.2,5 miliar.

Warga disekitar Kampung Lenggo dan jalur poros menuju Bengalon mengaku resah dengan aktivitas puluhan truk yang dengan bebas di malam hari tanpa pengawasan ketat.

Post Views: 194

[matched_content]

Berita Terkini

Berita Terbaru

Daftar Terbaru

News

Jasa Impor China

Berita Terbaru

Flash News

RuangJP

Pemilu

Berita Terkini

Prediksi Bola

Technology

Otomotif

Berita Terbaru

Teknologi

Berita terkini

Berita Pemilu

Berita Teknologi

Hiburan

master Slote

Berita Terkini

Pendidikan

Resep

Jasa Backlink

Slot gacor terpercaya

Anime Batch

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *