https://sigiku.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260225_225553.jpg
Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, memperketat pengawasan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026, menyusul turunnya alokasi dana yang diterima daerah secara signifikan.
Tahun ini, Pemkot Sukabumi hanya menerima sekitar Rp. 3,7 miliar, merosot tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp. 8 miliar.
Kondisi tersebut mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi melalui Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh perangkat daerah penerima anggaran.
“Kami telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada sejumlah perangkat daerah penerima DBHCHT, di antaranya serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Di kegiatan tersebut juga, fokus pembahasan meliputi evaluasi DBHCHT 2025, serta persiapan program Tahun 2026,” ujar Kepala Bidang PSDA Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, melalui JF Perencana Ahli Muda Nina Wardhani.
Langkah monev dilakukan, sambung Nina, untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, minimal 40 persen alokasi DBHCHT harus digunakan untuk sektor kesehatan, selain untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga menyentuh aspek dampak langsung terhadap masyarakat.
“Monitoring ini bukan sekadar memeriksa kesesuaian aturan, tetapi juga melihat realisasi anggaran dan sejauh mana program tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap rupiah DBHCHT memberi manfaat nyata,” tandasnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah program penyaluran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola Dinas Tenaga Kerja.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan penerima manfaat sesuai kriteria serta mengukur efektivitas kepesertaan.
“Kami juga melakukan validasi data penerima manfaat, termasuk perubahan dari tahun sebelumnya, seperti karena meninggal dunia atau pindah domisili. Dari situ kami bisa mengidentifikasi kendala dan merumuskan perbaikan,” jelas Nina.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Pada 2026, DBHCHT disalurkan kepada lima perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
“Ada lima SKPD yang mendapatkan dana DBHCHT tahun 2026,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Hasan Asari, menegaskan, pentingnya pemahaman teknis terhadap aturan terbaru.
“Perangkat daerah penerima wajib memahami substansi aturan. Terutama kewajiban alokasi sektor kesehatan dan akuntabilitas pelaporan. Jangan sampai ada kekeliruan dalam implementasi,” tegasnya.
Hasan merinci, anggaran pada Dinas Kesehatan difokuskan untuk peningkatan layanan dan pengadaan alat kesehatan, Diskumindag untuk mendorong pertumbuhan UMKM, sementara Satpol PP diarahkan pada penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Hasan menambahkan, pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan sepanjang tahun anggaran 2026, guna memastikan pemanfaatan DBHCHT tetap on track, akuntabel, dan berdampak langsung pada sektor kesehatan, kesejahteraan pekerja rentan, serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Meski terjadi penurunan anggaran, kami memastikan setiap rupiah DBHCHT digunakan secara efektif, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Post Views: 127
[matched_content]
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch