https://sigiku.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260225_230228-e1772035529665.jpg
Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), menyebarkan 111.945 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaaan (PBB – P2).
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, dalam acara kick off penyebaran SPPT PBB – P2 di Kantor Kelurahan Lembursitu pada 13 Februari 2026 lalu mengatakan bahwa tahun ini jumlah ketetapan PBB – P2 adalah Rp. 18.604.403.113, dengan target perolehan pendapatan yang dicantumkan dalam APBD sebesar Rp. 14.887.130.400. Namun seperti disampaikannya realisasi pendapatan PBB – P2 diharapkan melonjak signifikan hingga mencapai Rp. 22.816.082.849.
Adapun pada tahun 2025, perolehan PBB – P2 mencapai Rp. 16.297.379.433 dengan jumlah Wajib Pajak (WP) sebanyak 108.459 WP. Ia juga menerangkan bahwa hingga tahun lalu piutang PBB – P2 mencapai Rp. 42.724.447.904.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ia akan segera menerbitkan peraturan mengenai penghapusan denda, untuk mendorong peningkatan realisasi PBB – P2.
Selain itu ia juga akan mengevaluasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena saat ini luas bangunan kena pajak baru mencapai 13,14 persen, dari total tanah kena pajak sebesar 39.193.400 meter persegi.
“Mudah – mudahan bisa mencapai target bahkan lebih. Saya akan segera membuat Kepwal penghapusan denda PBB – P2, kemudian kita akan mengevaluasi Persetujuan Bangunan Gedung karena baru 13,14 persen dari luas tanah kena pajak,” tandasnya.
Post Views: 126
[matched_content]
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch