Lahan 2 Despot Pongan Jadi Sengketa Antara Warga Desa…

Lahan 2 Despot Pongan Jadi Sengketa Antara Warga Desa...

https://sigiku.com/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-13_09-59-35-470.jpg

Pewarta : Abd Haris

Kabupaten Buol – Diduga masyarakat transmigrasi menyerobot kawasan Hutan Adat Masyarakat Bongo. Hal tersebut disampaikan salah satu tokoh masyarakat Desa Bongo, Kecamatan Bokat.

Menurut dia, awalnya Transmigrasi Despot Pongan masuk di Kab. Buol kurang lebih 30 tahun silam, pada waktu itu Kabupaten Buol masih berstatus Buol Toli – Toli.

Program transmigrasi tersebut merupakan upaya pemerintah pusat melaui Kementrian Transmigrasi untuk pemerataan penduduk, namun kemudian terjadi masalah, dimana para transmigran diduga menyerobot lahan 2, padahal, meskipun dengan tenggang waktu hingga puluhan tahun, status lahan dimaksud belum ada kejelasan.

Belakangan ini justru terjadi saling klaim antara transmigran dan warga Bongo, Kecamatan Bokat, dimana masing masing pihak menyatakan memiliki hak, mereka mengaku titik area lokasi tersebut pernah digarap oleh orangtua secara turun temurun.

Masyarakat Desa Bongo, mengakui sejauh ini belum memiliki sertifikat dengan alasan taat aturan hukum, Hutan Negara dilarang untuk di sertifikatkan sebelum berubah status, tapi lahan tersebut merupakan tempat bercocok tanam pada masa orangtua mereka semasa hidupnya, sehingga lokasi bisa dianggap merupakan lahan adat masyarakat Bongo atau pribumi.

Dtegaskan, bahwa masyarakat Bongo tidak bermaksud menghambat program pemerintah apa lagi bertujuan untuk menopang kesejahteraan dan pembangunan yang merata, namun masalah yang timbul harus diluruskan sesuai aturan, melalui musyawarah dengan masyarakat penduduk lokal (pribumi).

Dari pantauan media ini, saat upaya mediasi dilakukan antara kedua belah pihak yakni masyarakat Desa Tikopo dan perwakilan masyarakat Desa Bongo belum menemui titik terang, sementara masyarakat transmigrasi sudah mengklaim jika lahan 2, termasuk fasilitas yang dibagikan pemerintah.

Anehnya, setelah tenggang waktu hingga puluhan tahun, kenapa baru ada persoalan dan klaim sana sini terkait lahan dimaksud, puluhan hektare hutan negara itupun sudah bersertifikat dan diakui sebagai lahan 2.

Terkait hal tersebut, Kepala Desa Tikopo, Sanri R. Samauna, menyebut bahwa hutan bisa disertifikatkan asal ada ijin dari pihak Kehutanan.

Untuk menjaga agar tidak terjadi gesekan antar warga yang bersangkutan, pemerintah diminta turun tangan dan segera memberi kejelasan terkait status lahan 2 transmigrasi, pasalnya sudah 30 tahun tapi tidak ada kejelasan.

Masyarakat transmigrasi perlu mendapatkan keadilan juga, memegang sertifikat namun lokasinya di tengah hutan tanpa memiliki prosedur yang jelas.

Post Views: 80

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *