Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kab. Sukabumi…

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kab. Sukabumi...

https://sigiku.com/wp-content/uploads/2025/11/unnamed-1.jpg

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi terhadap Raperda Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran, Kamis (13/11/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dikesmpatan tersebut, secara bergiliran, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, tanggapan, serta masukan terhadap substansi Raperda yang disampaikan Bupati Sukabumi dalam rapat sebelumnya.

Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan umum tersebut antara lain, Fraksi Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional, disampaikan oleh H.M. Loka Tresnajaya, SE

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, disampaikan oleh H. Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, disampaikan oleh Erlan Hudaya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, disampaikan oleh Hj. Leni Liawati, S.Si, Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Lugi Septiandi Herman dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, disampaikan oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE

Dalam pandangan umumnya, masing-masing fraksi secara umum menyatakan dukungan terhadap pentingnya pembentukan Raperda tersebut. Namun, fraksi juga memberikan berbagai catatan dan saran konstruktif terkait penguatan aspek kelembagaan, pembiayaan, peningkatan kapasitas personel, serta mekanisme penanggulangan bencana kebakaran dan penyelamatan non kebakaran agar lebih efektif dan adaptif terhadap kondisi lapangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan secara komprehensif dan objektif.

Menurutnya, pandangan umum dari fraksi-fraksi merupakan bentuk pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Dari pandangan umum fraksi yang telah disampaikan terdapat beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati serta Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembahasan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran,” ujarnya.

Budi menambahkan bahwa Raperda ini tidak hanya berorientasi pada aspek penanganan, tetapi juga bertujuan memperkuat sistem pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi kebakaran dan keadaan darurat non kebakaran.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, hingga masyarakat sipil dalam membangun budaya tanggap bencana dan keselamatan publik.

“Kita ingin agar regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi pedoman operasional yang efektif di lapangan. Masyarakat perlu merasakan manfaat nyata dari setiap kebijakan yang dilahirkan melalui mekanisme perundangan daerah,” imbuhnya.

Post Views: 60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *