DPMD Kabupaten Sumedang Ungkap Tak Ada Pelanggaran Dalam…

DPMD Kabupaten Sumedang Ungkap Tak Ada Pelanggaran Dalam...

https://www.koransinarpagijuara.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250702-WA0006-e1751528537557.jpg

Pewarta : Jeky EPSA

Koran Sinar Pagi, Sumedang – Usai mencuatnya isu permasalahan Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat terkait dugaan penyimpangan pernyertaan modal dari Desa Ciuyah ke Badan Usaha Milik Desa Ciuyah ( BUMDes)’ sebesar Rp 80 juta, Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa ( DPMD) Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, menugaskan tim untuk mengklarifikasi kejadian tersebut apakah benar ada penyimpangan atau tidak.

Dari hasil klarifikasi ke Desa Ciuyah yang dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa( PMD), Prama, usai melakukan klarifikasi ke Desa Ciuyah maka kami berpendapat bila penyertaan modal Rp 80 juta itu tidak ditemukan kejanggalan, karena penggunaanya sudah sesuai dengan regulasi yang ada”, ujar Prama, di ruang kerjanya, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD), ( Selasa, 1/06/25).

Jadi, tambah Prama, penggunanan dana itu Rp 50 juta dibelikan lahan dan yang Rp 30 juta umtuk modal usaha BUMDes.

” Uang penyertaan modal itu diberikan Kepala Desa Ciuyah kepada Ketua BUMDes dan oleh Ketua BUMDES itu digunakan untuk pembelian lahan 50 tumbak Rp 50 juta , dan untuk modal usaha BUMDes sebesar Rp 30 juta””, ucap Prama.

Semua bukti saluran uang itu ada, maka dengan bukti – bukti itu tidak ditemukan penyimpagan, kata Prama .

” Hasil klarifikasi (kami) itu sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan PP No.11 TAHUN 2021 tentang. Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes)”, papar nya.

Sebelumnya Kepala Desa Ciuyah melalui Sekdes Ciuyah, Tata, pun menandaskan bila penggunaan uang penyertaan modal itu tak melanggar peraturan.

” Penyertaan modal itu diberikan oleh kepala desa ke Ketua BUMDes sekitar tanggal 14 Mei 2024 dan sekitar tanggal 20 Mei juga dibelikan tanah oleh Ketua BUMDes ke lahan seluas 50 bata yang berlokasi di Dusun Bunut, dan Rp 30 juta nya lagi dipakai modal usaha BUMDes”, jelas nya., di Kantor Desa Ciuyah, Selasa, ( 1/07/25).

Semua bukti – bukti nya ada semua, bahkan pada hari Senin, 30 Juni 2025, dari ( Dinas) DPMD sudah datang kesini untuk memeriksa langsung, tambah Tata.

Adapun pembelian lahan (50 bata), tambah Tata, itu nantinya untuk pemeliharaan domba dalam ramgka ketahanan pangan program dari pemerintah. ” Maka bila ditelaah dari kejadian penyertaan modal itu sebenar nya kami tidak ada masalah”, jelas Sekdes Ciuyah itu.

Ditemui diruangannya, Kepala DPMD Sumedang pun, Widodo, menandaskan bila memang setelah dilakukan klarifikasi ke Desa Ciuyah,, maka tidak ditemukan pelanggaran,

” Jadi pembelian lahan itu tidak ada aturan yang dilanggar”, ucap Widodo Heru Prasetwan, di ruang kerjanya, Rabu ( 02/07/25).

Dikatakan WIdodo lagi, Pengadaan barang dan Jasa BUMDes diatur dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemeringkatan, Pendaftaran, Pendataan dan Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

” Dalam Permendes itu tidak diatur larangan pembelian tanah,. dalam pengadaan barang jasa wajib menyelaraskan tujuan pengadaan dengan pencapaian tujuan BUM Desa”, ucap Kadis DPPMD ****

Post Views: 132

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *