https://sigiku.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0002-e1758673714725.jpg
Pewarta : Jeky Epsa
Koran Sinar Pagi,Sumedang,- Ahli waris keluarga Emod bin Irnawi sebanyak 13 orang kini sedang berusaha menggugat Pemerintah Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan BPN Jawa Barat pasalnya lahan mereka sekira seluas 1200 m2 dari total luas lahan 1700 m2 kini dipakai bangunan sekolahan SDN Cikandang yang ditenggarai melanggar hukum.
Dari ungkapan kuasa hukum ahli waris, alasan menggugat Pemerintahan Desa karena ditanah tersebut kini berdiri sekolahan dasar sementara tanah tersebut sebelumnya sudah bersertifikat atas nama ahli waris yang dikeluarkan BPN Sumedang dan berikutnya sertifikat tersebut dibatalkan oleh BPN Jawa Barat.
” Selain Pemerintahan Desa ( Pemdes) Sindanggalih, kami juga menggugat BPN Jawa Barat karena dulu ahli waris sudah punya sertifikat dari BPN Sumedang, namun dibatalkan oleh BPN Jawa Barat dan kini SK pembatalan dari BPN Jabar tersebut kita gugat”, ucap kuasa hukum ahli waris, Galih Faisal, SH,MH saat di Pengadilan Negeri Sumedang, Senin, (23/09/25).
Dan mengapa menggugat Pemdes Sindanggalih, tambah Galih, karena di lahan itu sudah terbit sertifikat hak pakai atas nama Desa Sindanggalih yang diduga cacat hukum.
”Sidang gugatan ini, lanjut Galih, tercantum dalam nomor perkara : 047/PDT.G/2025/PNSMD. Gugatan ini kini baru masuk sidang mediasi dan bila tidak tercapai kita deadlock saja”, ucap Galih lagi.
Sementara itu menanggapi gugatan dari ahli waris ini Kepala Desa Sindanggalih, mengatakan bila akan mengikuti proses persidangan yang akan berjalan.

Kepala Desa Sindanggalih Eddy Setiawan, SH, MH
” Kini baru tahap mediasi dan akan kita Ikuti proses pengadilan saja sebagai lembaga yang berwenang untuk memutus suatu perkara,”, tanggap Kepala Desa Sindanggalih, Eddy Setiawan, SH, MH, saat dikonfirmasi koransinarpagijuara.com, di Pengadilan Negerii Sumedang sebelum sidang mediasi digelar.
Post Views: 935