https://sigiku.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250917-WA0032-e1758248852568.jpg
Pewarta:Lipsus
Koran SINAR PAGI, Kab.Cianjur,-
Terpantau Lipsus KSP (17/09/2025) Pelaksana Proyek Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Buni Jaya, Kec. Cikadu, Kab. Cianjur, seperti diutarakan AS (50) satu diantara tokoh masyarakat Kec. Cikadu, saat di konfirmasi di kediamannya, “ya benar proyek Ruang Kelad Baru dibangun dari sumber anggaran APBD Kab. Cianjur tahun 2025, pekerjaan sudah 3 pekan namun sangat menyayangkan Abai K3 Dan Alat Pelindung Diri (APD), sepert ; tidak menggunakan helem pelindung kepala, tidak menggunakan sepatu but dan tidak menggunakan rompi. Padahal ini suatu kewajiban untuk mengantisipasi kecelakaan kerja yang bisa menimpa siapa saja.
Penyebab kecelakaan bisa karena jenis pekerjaannya memang membahayakan atau atau metode kerja yang dilakukan tidak sesuai. Faktor lain yaitu lingkungan kerja tidak aman, keteledoran pegawai dan tidak dilengkapi APD.
Penggunaan APD K3 sudah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI nomor 8 tahun 2010 pasal 1 ayat 1 di jelaskan bahwa alat pelindung diri atau APD adalah alat-alat dapat melindungi seseorang,sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada di tempat kerja. Untuk itu kami mohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab.Cianjur agar segera menindak oknum pelaksana nakal, “tutur AS geram.

Di hari yang sama Lipsus KSP mengkonfirmasi Amad, pelaksana lapangan via tlp seluler, ditanya APD dan K3. Amad menjawab, “Kami tidak tahu kami di suruh pak Budi untuk mengerjakan proyek ruang kelas baru SDN Bunijaya. Kec. Cikadu. Kalau bapak pingin detail silahkan hubungi pak Budi,” tutur Amad
Pada kesempatan lain Lipsus KSP mewawancarai beberapa masyarakat sekitar, “kami mohon kepada Bupati Cianjur dan Gubernur Jawa Barat pekerjaan Rehab Ruang Kelas agar di kerjakan oleh pihak sekolah (swakelola) hal ini sebab akan lebih tanggung jawab karena rasa memiliki, bukan sebaliknya,” tutur warga.
Post Views: 63