https://sigiku.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251213_150234.jpg
Pewarta : Arief
Kota Sukabumi — Ketua Panitia Kerja (Panja) Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menyampaikan lima rekomendasi utama kepada pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja Panja selama dua bulan terakhir.
Hal itu disampaikan Rojab Asyari yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi kepada awak media beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, seluruh rekomendasi Panja akan dibahas dalam rapat paripurna untuk kemudian ditetapkan sebagai keputusan DPRD dan diteruskan kepada Wali Kota Sukabumi untuk ditindaklanjuti.
“Selanjutnya rekomendasi ini akan dibahas dalam rapat paripurna. Setelah ditetapkan menjadi keputusan DPRD, hasilnya akan disampaikan kepada wali kota untuk ditindaklanjuti,” ujar Rojab.
Rojab menjelaskan, selama proses kerja Panja, pihaknya melakukan klarifikasi, pengumpulan bukti, serta penelaahan dokumen terkait keberadaan TKPP dan dugaan rangkap jabatan. Seluruh temuan tersebut kemudian disandingkan dengan regulasi yang berlaku hingga dirumuskan lima rekomendasi.
Salah satu rekomendasi utama, kata Rojab, yakni pembentukan TKPP harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Wali Kota. Panja menilai pembentukan TKPP sebelumnya belum didukung regulasi yang memadai.
“Ini penting untuk menghindari potensi tumpang tindih kewenangan antara TKPP dan perangkat daerah. Secara struktural, perangkat daerah tetap dinahkodai oleh Sekretaris Daerah. Tanpa regulasi yang jelas, potensi tumpang tindih kewenangan sangat besar,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Rekomendasi berikutnya berkaitan dengan pencabutan dan revisi keputusan Wali Kota terkait Dewan Pengawas (Dewas). Panja menemukan adanya dugaan maladministrasi, khususnya terkait satu anggota Dewas yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018.
“Di RSUD Bunut dan PDAM Tirta Bumi Wibawa ditemukan pelanggaran administrasi, termasuk penempatan Pelaksana Tugas Dewas PDAM yang dijabat oleh unsur non-ASN,” ungkapnya.
Selain itu, Panja juga merekomendasikan agar Inspektorat Wilayah melakukan evaluasi secara menyeluruh. Selama delapan bulan keberadaan TKPP, Panja menemukan adanya penggunaan APBD yang mengindikasikan unsur maladministrasi.
“Kami juga meminta agar laporan Panja ini ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Sukabumi,” tegas Rojab.
Sebagai rekomendasi terakhir, Panja menegaskan bahwa DPRD dapat meningkatkan fungsi pengawasan hingga menggunakan hak angket apabila rekomendasi yang telah ditetapkan tidak ditindaklanjuti oleh Wali Kota Sukabumi dalam batas waktu yang disepakati.
“Jika keputusan DPRD tidak diindahkan, Panja merekomendasikan peningkatan pengawasan hingga ke tahap hak angket,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyampaikan bahwa rapat tersebut juga membahas penyerahan laporan Panja Wakaf. Kedua Panja telah menyerahkan dokumen lengkap hasil kerja masing-masing kepada pimpinan DPRD.
“Tadi dilakukan pembacaan sekaligus penyerahan rekomendasi hasil kerja Panja. Seluruh dokumen akan disampaikan kepada Wali Kota Sukabumi dalam rapat paripurna,” ujar Wawan.
Pria yang akrab disapa Wanju ini menambahkan, seluruh ketua fraksi dan alat kelengkapan dewan sepakat membawa rekomendasi tersebut ke rapat paripurna resmi, mengingat persoalan TKPP telah menjadi perhatian publik.
“Setelah penyerahan laporan ini, kedua Panja secara resmi dibubarkan. Selanjutnya, DPRD akan segera menjadwalkan rapat paripurna yang digabung dengan pembahasan sejumlah Raperda yang masih menunggu penetapan, salah satunya Raperda Penanganan Permukiman Kumuh,” pungkasnya.
Post Views: 64