https://sigiku.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251208_204528-e1765201669752.jpg
Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan 2 (dua) pejabat di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), yakni TCN, mantan Kepala Disporapar, dan seorang pegawai honorer berinisial SSE. sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi, Senin (8/12/2025).
Penetapan status tersangak dilakukan penyidik setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Keduanya diduga menggelapkan pendapatan retribusi dari Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis selama Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 466,5 juta.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ungkap Plt. Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi kepada kas daerah dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, kemudian membuat dokumen seolah-olah penyetoran dilakukan secara penuh, padahal sebagian telah disisihkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Pasal subsider yang disiapkan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor yang sama,” jelas Hadrian.
Hadrian menegaskan, proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Post Views: 84