https://sigiku.com/wp-content/uploads/2026/06/KBB-Hapus-Denda-Pajak-Hingga-Agustus-2026-Cukup-Bayar-Pokok-Tunggakan-696×392-1-e1782026989416.jpg
Pewarta : Lina SC
Kab Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani sanksi administrasi. Melalui program penghapusan denda pajak daerah yang berlaku hingga 31 Agustus 2026, wajib pajak cukup membayar pokok kewajiban yang belum dilunasi tanpa tambahan biaya berupa denda, bunga, maupun kenaikan pajak.
Kebijakan tersebut diluncurkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Bandung Barat sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan program pemutihan pajak ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani akumulasi sanksi administrasi.
“Menyambut usia ke-19 Kabupaten Bandung Barat, kami menghadirkan program penghapusan denda pajak. Wajib pajak cukup melunasi pokok tunggakannya saja tanpa dikenakan sanksi tambahan. Kesempatan ini terbatas, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya sebaik mungkin,” ujar Jeje, Jumat (19/6/2026).
Program yang telah berjalan sejak 9 Juni 2026 tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta penyelenggaraan hiburan dan kesenian.
Selain itu, kebijakan penghapusan sanksi administrasi juga berlaku untuk pajak air tanah, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Namun demikian, Pemkab Bandung Barat menegaskan bahwa tidak seluruh jenis pajak mendapatkan fasilitas pemutihan. Beberapa objek pajak tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak termasuk dalam program penghapusan denda.
“Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk tenaga listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta tambahan pungutan yang berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak termasuk dalam program ini,” jelas Jeje.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bandung Barat, Rina Marlina, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
Menurutnya, program pemutihan pajak menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban yang jauh lebih ringan dibandingkan kondisi normal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Ini merupakan kesempatan yang baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan denda maupun sanksi administrasi lainnya,” kata Rina.
Pemkab Bandung Barat berharap program tersebut mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pasalnya, sektor pajak daerah masih menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Pada perubahan anggaran tahun 2025, target PAD Kabupaten Bandung Barat ditetapkan mencapai Rp1,033 triliun atau meningkat sekitar Rp81 miliar dibandingkan target sebelumnya. Pemerintah daerah optimistis kebijakan penghapusan denda pajak dapat membantu meningkatkan realisasi pendapatan sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Post Views: 116
[matched_content]
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.