https://sigiku.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260407-WA0004-e1775525164775.jpg
Pewarta : Red
Kabupaten Purwakarta – Aparat Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil meringkus pelaku utama penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku berinisial YI (36) ditangkap saat bersembunyi di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin (6/4/2026), setelah sempat melarikan diri pascakejadian.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan intensif.
“Pelaku utama yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sudah kami tangkap dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Saat penangkapan, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian milik korban dan pelaku, rekaman video kejadian, serta botol sisa minuman keras.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu untuk membeli minuman keras.
Permintaan itu sempat dipenuhi sebagian oleh korban dengan memberikan Rp100 ribu. Namun, pelaku menolak dan tersulut emosi. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku kemudian membuat keributan dan menganiaya korban menggunakan bambu serta tangan kosong.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
Kapolres mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara, serta diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain YI, polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pelaku YI yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Anom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melapor guna menjaga keamanan lingkungan.
Post Views: 102
[matched_content]
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.