https://sigiku.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260116_141907-e1768629281961.jpg
Pewarta : Abd. Haris
Tanjung Selor – Sidang gugatan perdata oleh Kelompok Tani Serdang I, II dan III terjadap tergugat PT Garnlda Tujuh Buana kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Kamis (15/01/2026).
Pada sidang lanjutan ini, baik penggugat maupun tergugat masing – masing menyerahkan kelengkapan berkas bukti tambahan kepada majelis hakim.
usai penyerahan berkas tambahan, sidang ditunda untuk kemudian akan digelar kembali pada tanggal 19 /1/2026 mendatang .
Usai persidangan penyerahan kelengkapan bukti berkas kepada majelis hakim PN Tanjung Selor, penggugat Piter Seno, Ketua Kelompok Tani Serdang I, II dan III, didampingi kuasa hukumnya Mozes Riupassa melaporkan PT Garda Tujuh Buana ke Polda Kalimantan Utara atas dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam laporan tersebut diuraikan awal mula kejadian perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau menggunakan dokumen palsu pada saat pembuktian dari pihak tergugat dalam hal ini PT Garda Tujuh Buana tbk, mengajukan bukti surat berupa surat keterangan garapan sebidang tanah negara bebas pada Bulan Februari Tahun 1985 atas nama saudara Burhanudin yang kemudian diberi tanda bukti pada saat sidang pengadilan di beri tanda T-16, kemudian, surat itu diketahui tidak ditanda angani oleh Burhanudin.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polda Kaltara pada hari Kamis 15 Januari 2026 pukul 14.30 WITA, meminta penegak hukum Polda Kaltara mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Usai melapor ke Polda Kaltara, Kuasa Hukum Kelompok Tani Serdang I, II dan III, Mozes Riupassa membenarkan bahwa pihaknya sudah melaporkan PT Garda Tujuh Buana atas dugaan pemalsuan dokumen.
Menueutnya, tergugat telah mengajukan bukti surat dari kelompok tani yang dibuat seolah olah memiliki lahan, padahal itu rekayasa untuk mendapatkan ganti rugi namun tidak memiliki lahan / tanah kelompok tani.
“Kita laporkan ini karena pihak tergugat ada dugaan memalsukan dokumen. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 mengatur dalam pemalsuan surat, maka kita serahkan kepenegak hukum untuk menindak lanjuti laporan kita dengan bijak, arif dan bijaksana,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdata perkara 61 dan 62 di Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang dilaksanakan pada tanggal 18/12 /2025 lalu, saksi atas nama Burhanuddin memberikan keterangan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Tani Bunyu Bersatu , namun sebenarnya ia tidak pernah memiliki kelompok tani dan mengaku enggan memiliki kelompok tani.
Dikatakan bahwa lahan kelompok tani tersebut adalah hasil rekayasa, pada dasarnya dia hanya dimanfaatkan dan diiming – imingi sesuatu oleh pihak tergugat.
Dikatakan bahwa, dirinya baru mengetahui hal ini setelah ada pelaporan ke Polsek Bunyu Timur, Dia menyebut, kelompok tani yang dinaunginya tersebut tidak berdasar, bahkan dirinya tidak mengetahui anggota kelompok taninya.
Burhanudin juga menjelaskan ada beberapa surat yang ditandatanganinya, antara lain, penyerahan surat ketua kelompok dan surat pelepasannya, Burhan mengaku tanda tangan dipalsukan.
Post Views: 102
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film