Sidang Gugatan Kelompok Tani Serdang Terhadap PT Garda…

Sidang Gugatan Kelompok Tani Serdang Terhadap PT Garda...

https://sigiku.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_103333-e1768017585674.jpg

Pewarta : Abd. Haris

Tanjung Selor, Kaltara – Sidang gugatan Kelompok Tani Serdang I, II dan III, Kecamatan Bunyu Timur terhadap PT Garda Tujuh Buana kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi dari pihak tergugat.

Keempat orang saksi yang dihadirkan tergugat diantaranya, Muhammad A, Abdurahman l, Usman, dan Jamal .

Dalam persidangan, saksi pertama Muhammad, yang merupakan mantan Kepala Desa Bunyu Timur mengaku tidak mengetahui keberadaan Kelompok Tani Serdang I, II dan III, yang dia tahu hanya Kelompok Tani Pagun Bersatu, Bumi Jaya dan Ulun Pagun, sepengetahuannya dibayar oleh perusahaan PT Garda Tujuh Buana tbk.

Berikutnya hampir semua pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum Tergugat maupun Penggugat tidak bisa dijawab saksi di depan majelis hakim.

Saksi kedua, Yusuf yang merupakan warga Bunyu Timur,didepan majelis hakim Yusuf menyebut, lahan kelompok tani yang diambil PT Garda Tujuh Buana hanya seluas 3 hektar dan sudah di bayar sekitar Rp. 60 juta.

Yusuf juga mengakun tidak mengetahui keberadaan Kelompok Tani Serdang I, II dan III.

Hal serupa diakui saksi ketiga, Abdulrahman, yang merupakan pensiunan staf Kecamatan Bunyu sebagai Kasi Pelayanan. Dia mengaku hanya mengetahui Kelompok Tani Satu Padu , Sempagun Bersatu dan Kelompok Tani Bersatu.

Terkait Kelompok Tani Serdang, dia tidak mengetahui ada lahannya di wilayah Lamindo.

Sementara saksi terakhir, Usman warga Bunyu timur dan mantan karyawan tetap PT Garda Tujuh Buana tbk sebagai petugas keamanan dan baru di PHK akhir Tahun 2025 dan belum mendapatkan pasangon oleh perusahaan tersebut didepan majelis hakim mengatakan, bahwa Ketua Kelompok Tani Satu Padu sudah mendapat pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 1 Milyar untuk lahan sekitar 50 hektar.

Suasana persidangan sempat memanas karena kuasa hukum penggugat menolak bertanya ke saksi ke empat karena dianggap sudah melanggar sumpah yang ucapkan sebelum sidang di mulai.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, persidangan ditutup dan diagendakan akan digelar kembali pada tanggal 15 Januari 2026 mendatang untuk pemeriksaan tambahan bukti surat atau saksi tergugat untuk menghadirkan bukti – bukti yang cukup.

Sidang Gugatan Kelompok Tani Serdang Terhadap PT Garda...

Terkait saksi Usman, saat ditemui usai persidangan Kuasa Hukum PT Garda Tujuh Buana tbk, Salahuddin, mengatakan, pihaknya menghadirkannya sebagai saksi dinilai memenuhi sarat karena yang bersangkutan sudah berhenti dari PT Garda Tujuh Buana tbk pada akhir Desember 2025 kemarin dan akan menerima pasangon di Bulan Maret 2026.

“Sidang berikutnya, saya tidak menghadirkan saksi tambahan tapi akan menghadirkan bukti – bukti surat – surat yang cukup,” tutupnya.

Ditemui ditempat terpisah, Piter Seno, Ketua Kelompok Tani Penggugat menduga, saksi yang dihadirkan pihak tergugat adalah saksi palsu, karena tidak mengakui keberadaan Kelompok Tani Serdang I, II dan III, padahal pihaknya sudah menunjukan bukti dokumen resmi tentang Kelompok Tani Serdang, sementara mereka tidak bisa menunjukan dokumen resmi kelompok tani yang mereka sebut.

Pernyataan Piter Seno tersebut diamini Kuasa Hukum Penggugat, Mozes Riupassa SH, Ia menolak kehadiran saksi ketiga dan keempat karena dinilai memiliki hubungan kerja.

“Saksi tercatat sebagai karyawan, selaku penggugat, secara sudah tegas kami menolak saksi yang bersangkutan untuk di dengar keterangannya, namun ternyata diijinkan oleh hakim,” ucapnya.

Menurutnya, dalam persidangan para saksi juga telah menyampaikan kebohongan, dimana sebelum diambil sumpah, saksi mengaku tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tergugat.

“Menurut saya, saksi telah melanggar hukum acara , surat – surat saksi yang ditunjukan sebagai ketua kelompok tani, saya duga palsu, masa ketua kelompok tani berusia 9 tahun sudah punya surat garapan , itu membuktikan surat tanah itu palsu, kemudian anggota kelompok tani nya diduga belum lahir sudah punya tanah garapan,” ujarnya.

Dengan bukti – bukti tersebut, Mozes meyakini bahwa keterangan dan dokumen yang ditunjukan tergugat adalah palsu dan penggugat akan membuat laporan polisi untuk diproses selanjutnyanya .

“Saya Mozes Riupassa SH kuasa hukum Kelompok Tani Serdang I, II dan III Bunyu Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara akan melaporkan hal ini ke penegak hukum biar diperoses sesuai hukum yang berlaku dan saya akan kawal terus kasus ini sampai perusahaan mengganti rugi lahan kelompok tani,” tegasnya.

Post Views: 107

News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *