Dari Tujuh Anggota Polres Sukabumi Kota Yang Melanggar…

Dari Tujuh Anggota Polres Sukabumi Kota Yang Melanggar...

https://sigiku.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251231_183259.png

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – 7 orang personil Polri di lingkungan Polres Sukabumi Kota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 3 orang diantaranya mendapat sanksi PTDH karena kedapatan melanggar ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.

Pelanggaran dimaksud diantaranya, terkait penyalahgunaan narkoba yang dibutikan melalui hasil test urine positif.

“Sanksi lainnya berupa disersi, yaitu tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari berturut-turut,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP. Rita Suwandi.

Hal tersebut diungkapkan Rita Suwadi disela-sela rilis akhir Tahun 2025 yang digelar Rabu (31/12/2025) di Mapolres Sukabumi Kota.

Rita mengatakan, penindakan dan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu bentuk sanksi dalam rangka menjaga marwah dan profesionalisme institusi.

“Kami harus menegakan secara tegas displin dan kode etik dilingkungan internal,” katanya.

Post Views: 94

News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *