Rapur DPRD Kab. Sukabumi Bahas Raperda Tentang Penataan…

Rapur DPRD Kab. Sukabumi Bahas Raperda Tentang Penataan...

https://sigiku.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251014_142528-e1760427115537.jpg

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 dengan agenda Pesetujuan bersama atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Selasa (14/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. serta Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengatakan bahwa hasil rapat paripurna tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur jawa barat untuk dievaluasi.

“Kalau yang pasar swalayan sudah selesai, tinggal nanti digunakan agar menjadi Raperda yang definitif,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, poin inti dalam Raperda toko swalayan adalah untuk menciptakan keadilan, sehingga UMKM dan masyarakat yang berjualan biasa dapat tertata dengan baik, serta keberadaan pasar swalayan tidak mengganggu pasar-pasar tradisional.

Disebutkan, Raperda tersebut untuk mengatur zonasi wilayah, dan akan disosialisasikan secara utuh agar jelas bagi semua pihak.

“Tujuannya adalah agar semua investor di Kabupaten Sukabumi merasa aman dan nyaman, pasar tradisional tetap terjaga, dan UMKM juga tetap bisa berkembang di setiap wilayah, karena saat ini, belum ada batasan jumlah swalayan, namun akan tetap mempertimbangkan kearifan lokal,” ungkapnya.

Menanggapi Raperda tersebut, Bupati Sukabumi, Asep Japar mengatakan bahwa toko modern dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi akan diatur terkait zonasi, jarak, serta jam operasional.

Hal ini, ujarnya, bertujuan agar tidak terjadi pertentangan antara toko modern dengan pasar rakyat, dan keduanya dapat saling memajukan.

“Raperda ini juga bertujuan untuk memajukan UMKM, pasar rakyat, dan toko modern secara bersamaan. Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup)” pungkasnya.

Post Views: 68

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *