BMPS Kabupaten Bandung Tolak Keputusan Gubernur Jawa…

BMPS Kabupaten Bandung Tolak Keputusan Gubernur Jawa...

https://www.koransinarpagijuara.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250802-WA0020-e1754184334345.jpg

Oleh : Sumiati

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463. 1/Kep.323-Disdik/2025, tanggal 26 Juni 2025, tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Namun, keputusan tersebut ditolak oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung. SK Gubernur ini dinilai telah merugikan sekolah swasta serta dianggap mencederai dunia pendidikan. Dilansir dari Mediakasi.com(Rabu, 2/7/2025).

Dalam lampiran SK Gubernur ini mewajibkan maksimal 50 siswa per rombel (rombongan belajar). Keputusan ini dipandang ugal-ugalan karena akan memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan dan perkembangan sekolah swasta bahkan bisa mematikan sekolah swasta. Selain itu, ketua BMPS Hj. Atty Rosmiati berpendapat bahwa dengan adanya penambahan kuota peserta didik yang semula 36 siswa menjadi 50 siswa per rombel dikhawatirkan hanya untuk menutupi ketidak transparanan dalam SPMB. Untuk menyelamatkan anak dari putus sekolah dengan mengeluarkan surat edaran tersebut sungguh tidak rasional dan tidak masuk akal, padahal sudah ada sekolah terbuka (SMATER).

Realitas pendidikan dalam sistem kapitalisme sungguh memang merepotkan, berebut murid antara sekolah negeri dan swasta. Kalau kita memperhatikan SK Gubernur Jawa Barat yang mewajibkan maksimal 50 siswa per rombel (rombongan belajar). Tapi pada kenyataannya sekolah negeri cenderung menambah jumlah rombel, sehingga tetap bisa menerima banyak siswa. Akibatnya, sekolah swasta tidak mendapatkan siswa limpahan. Dan seperti biasanya karena kuota sekolah negeri diperluas dengan dalih “Pencegahan putus sekolah”.

Dampak dari SK Gubernur tersebut mengakibatkan calon siswa diserap habis oleh sekolah negeri. Sekolah swasta tidak kebagian murid terlebih yang berada di sekitar sekolah negeri favorit. Karena sebagian besar hidup dari uang SPP siswa, maka dengan SK tersebut bisa berakibat pada pengurangan pemasukan sekolah swasta. Jika murid terlalu sedikit, sekolah swasta sulit menutupi biaya operasional seperti gaji guru dan fasilitas sekolah yang akhirnya bisa-bisa sekolah swasta terancam ditutup. Sekolah swasta juga merasa tidak diperlakukan setara, padahal selama ini negara telah dibantu dalam menangani jumlah siswa.

Sementara dalam Islam pendidikan wajib diurus oleh negara. Negara harus menyediakan pendidikan dasar sampai perguruan tinggi secara gratis. Negara juga menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh warganya tanpa syarat ekonomi. Menyediakan guru, kurikulum, fasilitas serta anggaran pendidikan disediakan oleh negara.

Adapun pembangunan sekolah swasta diperbolehkan namun hanya sebagai pelengkap saja. Adapun pendirian sekolah swasta dengan syarat kurikulum pendidikan harus sesuai dengan syariah Islam. Tidak boleh mengajarkan ide-ide kufur seperti sekularisme dan liberalisme atau loyalitas terhadap selain Islam.

Semua sekolah termasuk swasta dalam mengeluarkan kurikulum dan metode pembelajaran akan diawasi oleh negara supaya tidak ada yang keluar dari akidah dan hukum-hukum Islam. Ketika ada yang mengajarkan ide-ide selain Islam maka sekolah tersebut akan ditutup. Wallahu’alam bishshawab

Post Views: 91

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *