Rapat Paripurna DPRD, Walikota Sukabumi Sampaikan Dua…

Rapat Paripurna DPRD, Walikota Sukabumi Sampaikan Dua...

https://www.koransinarpagijuara.com/wp-content/uploads/2025/06/Picsart_25-06-17_21-51-32-630.jpg

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (17/06/2025), menjadi momentum penting bagi Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Kedua Raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2025–2029.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Sukabumi tahun anggaran 2024.

“Raihan ini menjadi prestasi ke-11 kalinya secara berturut-turut. Ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Ayep Zaki.

Lebih dari sekadar laporan keuangan, Wali Kota juga memaparkan arah pembangunan Kota Sukabumi lima tahun ke depan melalui dokumen RPJMD 2025–2029.

Ia menyebut bahwa RPJMD bukan hanya produk teknokratis, tetapi merupakan hasil penjabaran langsung dari visi dan misi kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024, yang menjadi panduan utama pembangunan daerah.

Penyusunan dokumen tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 dan dilakukan secara simultan dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) seluruh perangkat daerah.

“Prosesnya menggunakan pendekatan berlapis, yakni teknokratik, partisipatif, politis, serta metode perencanaan dari bawah ke atas (bottom-up) dan dari atas ke bawah (top-down),” jelasnya.

RPJMD ini akan menjadi pedoman arah pembangunan jangka menengah, alat evaluasi kinerja, dasar pelaksanaan janji politik kepala daerah, serta acuan penyusunan dokumen perencanaan lain seperti RKPD dan Renstra OPD.

Dokumen RPJMD Kota Sukabumi juga telah diintegrasikan secara menyeluruh dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029, RPJMD Provinsi Jawa Barat, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi Tahun 2022–2042, untuk memastikan sinkronisasi pembangunan pusat, provinsi, dan daerah.

Visi besar RPJMD, yang disampaikan H. Ayep Zaki adalah, “Terwujudnya Masyarakat Kota Sukabumi yang Inovatif, Mandiri, Agamis, dan Nasionalis.” dan untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan lima misi strategis:

1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan dan keadilan layanan pendidikan serta kesehatan.

2. Membangun masyarakat yang agamis, berbudaya, dan berkarakter.

3. Memperkuat ekonomi daerah yang berdaya saing melalui pengembangan UMKM, ekonomi kreatif, dan sektor pariwisata.

4. Membangun infrastruktur kota yang modern dan ramah lingkungan untuk meningkatkan konektivitas wilayah.

5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, berbasis digital, serta menjunjung tinggi kolaborasi.

Kelima misi tersebut diterjemahkan ke dalam lima tujuan, 20 sasaran, dan 45 program prioritas pembangunan. Seluruhnya dirancang untuk menjawab kebutuhan dan tantangan nyata masyarakat Kota Sukabumi, mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga medis, penguatan karakter sosial, hingga inovasi dalam pelayanan publik dan penguatan ekonomi lokal.

Sebagai bentuk percepatan capaian tujuan dan realisasi janji kampanye kepala daerah, telah ditetapkan 14 program unggulan yang tersebar dalam lima misi pembangunan tersebut.

Mengakhiri penyampaiannya, Wali Kota menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Sukabumi untuk menjalankan pembangunan daerah dengan arah yang jelas, target terukur, serta semangat kolaboratif, demi menghadirkan kemajuan nyata bagi seluruh warga Kota Sukabumi.

Post Views: 65

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *