Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 8.3 Triliun, Kejaksaan…
https://www.koransinarpagijuara.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250612-WA0026-e1749734330524.jpg Pewarta : Anis M Koran SINAR PAGI, Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi terkait dugaan korupsi Rp 8,3 triliun. Dana sebesar ini merupakan laporan kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Pupuk Indonesia.Desakan ini disampaikan praktisi hukum di Maluku, Yustin Tuny, SH.MH, kepada wartawan…
