DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Ketertiban Umum,…

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Ketertiban Umum,...

https://sigiku.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260721_181138.jpg

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Ketertiban Umum,...

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (21/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi para wakil ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.

Persetujuan Raperda diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Ketua Bapemperda Bayu Permana, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sukabumi.

Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Budi Azhar Mutawali berharap perda tersebut menjadi landasan hukum yang mampu menciptakan kondisi masyarakat yang lebih aman, tertib, dan memberikan kepastian aturan bagi pemerintah dalam penyelenggaraan ketertiban umum.

Dalam rapat yang sama, Bupati Sukabumi juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Ketua DPRD menjelaskan, penyampaian nota pengantar tersebut merupakan tahapan awal proses pembahasan. Selanjutnya, DPRD akan mengagendakan pandangan umum fraksi – fraksi terhadap usulan perubahan status badan hukum PDAM pada rapat paripurna berikutnya.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat akan diproses hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sementara pembahasan Raperda perubahan status Perumda Tirta Jaya akan berlanjut sesuai tahapan legislasi DPRD.

Post Views: 25

[matched_content]

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *