https://sigiku.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-26-at-17.45.12.jpeg
Pewarta : Wahyu
Kota Cimahi – DPRD Kota Cimahi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi, Kamis (25/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko bersama para wakil ketua dan dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Maria Fitriana, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ngatiyana menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat sekaligus cerminan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
“Setiap rupiah anggaran harus digunakan secara optimal untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai 98,31 persen dari target, sementara realisasi belanja daerah mencapai 94,37 persen. Meski sebagian besar program telah terlaksana, masih terdapat beberapa kegiatan yang belum optimal akibat kendala perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan di lapangan.
Ngatiyana juga menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp74,3 miliar. Menurutnya, SILPA harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan efektivitas pelaksanaan program, bukan sekadar dipandang sebagai sisa anggaran.
Selanjutnya, DPRD melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran akan membahas secara rinci dokumen pertanggungjawaban APBD, termasuk mengevaluasi capaian program, efektivitas penggunaan anggaran, serta menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan.
Pembahasan tersebut akan menjadi dasar DPRD dalam memberikan persetujuan maupun rekomendasi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan harapan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berdampak pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Post Views: 47
[matched_content]
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.