Dewan Pers Dorong Hak Ekonomi Karya Jurnalistik Masuk…

Dewan Pers Dorong Hak Ekonomi Karya Jurnalistik Masuk...

https://sigiku.com/wp-content/uploads/2026/06/Untitled-design-38.jpg-e1781603760288.webp

Pewarta : Red

Jakarta – Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah strategis untuk memperkuat keberlanjutan industri media nasional sekaligus melindungi nilai ekonomi produk jurnalistik di tengah disrupsi digital.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengatakan usulan tersebut muncul karena karya jurnalistik selama ini belum memperoleh perlindungan hak ekonomi yang memadai, meskipun menjadi salah satu pilar utama penyediaan informasi publik yang kredibel.

“Usulan ini telah kami sampaikan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Saat ini karya jurnalistik dapat dikutip dan dimanfaatkan berbagai pihak hanya dengan mencantumkan sumber, tanpa mekanisme yang menjamin perlindungan nilai ekonominya bagi perusahaan pers maupun jurnalis,” ujar Dahlan dalam paparan Laporan Kinerja Dewan Pers Semester I 2026 di Jakarta, Senin (15/6).

Menurut Dahlan, kondisi tersebut berpotensi menggerus keberlanjutan bisnis media, terutama ketika konten jurnalistik digunakan secara luas di berbagai platform digital tanpa memberikan manfaat ekonomi yang sepadan kepada pihak yang memproduksinya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa penyampaian laporan kinerja dilakukan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik terhadap kondisi ekosistem pers nasional.

“Kami menyampaikan laporan ini dalam kerangka yang kritis namun tetap objektif, edukatif, dan konstruktif,” kata Komaruddin.

Ribuan Media Diverifikasi, Ratusan Dicoret dari Daftar Resmi

Selain memperjuangkan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik, Dewan Pers juga melanjutkan penataan perusahaan pers melalui program verifikasi dan pemutakhiran data media.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 pihaknya telah melakukan verifikasi faktual terhadap 32 perusahaan pers serta verifikasi administratif terhadap 90 media pada periode Januari–Mei.

Hingga akhir Mei 2026, tercatat sebanyak 1.277 media berstatus terverifikasi faktual dan 198 media berstatus terverifikasi administratif.

Dalam proses pemutakhiran data yang berlangsung sejak Oktober 2025, Dewan Pers juga mencoret 300 media dari daftar resmi karena masa berlaku sertifikat verifikasi telah berakhir dan belum diperpanjang. Dari jumlah tersebut, 97 media telah mengajukan dokumen pembaruan untuk memperpanjang status verifikasinya.

Pengaduan Masyarakat Tinggi, Profesionalisme Media Masih Jadi Tantangan

Di sektor pengawasan pers, Dewan Pers menerima 573 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 326 kasus telah diselesaikan, sementara 247 lainnya masih dalam proses penanganan.

Tenaga Ahli Komisi Pengaduan Dewan Pers, Indria Purnama Hadi, menilai tingginya jumlah pengaduan mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap hak-haknya. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menunjukkan masih adanya persoalan profesionalisme dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik, terutama di kalangan media siber.

Dewan Pers Siapkan Regulasi untuk Kreator Konten dan “Homeless Media”

Merespons perkembangan ekosistem informasi digital, Dewan Pers juga tengah mengkaji sejumlah usulan regulasi baru yang berkaitan dengan keberadaan kreator konten serta fenomena yang disebut sebagai “homeless media”.

Menurut Dewan Pers, kreator konten merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang perlu didorong agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Sementara itu, akun media sosial milik perusahaan pers yang dikelola sesuai Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers berhak memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.

Indeks Kebebasan Pers Meningkat, Ancaman terhadap Jurnalis Masih Terjadi

Pada aspek kebebasan pers, Indeks Kebebasan Pers Indonesia versi Dewan Pers tahun 2025 tercatat sebesar 69,44, meningkat tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 69,36.

Meski demikian, tantangan terhadap kebebasan pers masih berlangsung. Sepanjang 2026, Dewan Pers memantau sedikitnya 11 kasus yang melibatkan jurnalis dan media, mulai dari teror, kekerasan fisik, serangan digital, gugatan perdata, hingga kasus penculikan.

Data tersebut menunjukkan bahwa upaya memperkuat perlindungan terhadap insan pers dan menjaga iklim kebebasan pers yang sehat masih menjadi pekerjaan rumah penting bagi seluruh pemangku kepentingan.

Post Views: 126

[matched_content]

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *