https://sigiku.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_090304-e1768017602469.jpg
Pewarta : Anis
Kota Depok – Kabar gembira datang dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Pradi Supriatna. DPRD Provinsi Jabar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Gerindra tersebut menyampaikan, Perda hasil penyempurnaan regulasi ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Pansus X bersama Bapenda mengesahkan Perda ini dengan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pada tahun 2026 tidak ada kenaikan maupun pungutan pajak baru,” ujarnya kepada Wartawan Senin (05/01/26).
Pradi Supriatna menjelaskan, pengesahan Perda tersebut juga mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Salah satu poin penting dalam regulasi ini menyangkut layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, yang dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif dibandingkan tahun 2025.
Selain PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dipastikan tetap tanpa penyesuaian tarif.
“Untuk kendaraan pribadi roda dua dan roda empat, pajak kendaraan bermotor tetap sama seperti tahun 2025. Tidak ada kenaikan,” tuturnya.
Menurut Pradi, kebijakan tersebut merupakan langkah pro-rakyat sebagai bentuk dukungan terhadap sektor transportasi umum dan logistik, sekaligus meringankan beban masyarakat serta pelaku usaha di Jabar.
Ia menambahkan, Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan masyarakat telah memberikan dampak nyata terhadap pembangunan infrastruktur di berbagai daerah di Jabar, termasuk Kota Depok.
Saat ini, kualitas jalan semakin baik dan lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, sistem drainase, hingga kamera pengawas atau CCTV.
Pradi Supriatna juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan meningkatkan kesadaran memenuhi kewajiban pajak.
“Mari bersama-sama melangkah membangun daerah dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” tandasnya.
Post Views: 189
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film