https://www.koransinarpagijuara.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250901-WA0018-e1756944788699.jpg
Pewarta : Lipsus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Terpantau Lipsus KSP (01/09/2025) Proyek Siluman muncul di Kampung Cikeureuteuw, Desa Panyocokan, Kec. Ciwidey, Kab. Bandung.
Seperti diutarakan TR (50) warga Desa Panyocokan pada saat di konfirmasi di kediamannya.”ya benar pak, di Kampung Cikeureuteuw ada proyek Siluman, kenapa kami sebut proyek siluman karena tidak ada papan proyek yang semestinya di pasang biar masyarakat luas mengetahui”dari mana sumber anggaran, berapa besar anggaran dan siapa pelaksana (CV/PT? ), ini kan tidak ada, semestinya pelaksana proyek tahu, yang di gunakan itu uang rakyat dari hasil pajak. Di tanya Lipsus, sudah berapah lama pekerjaan? TR menjawab, setahu kami sudah 7 Hari pak.
Masih menurut TR, “kami mohon kepada Dinas terkait agar oknum pelaksana yang nakal segera di panggil dan di beri sansi tegas.
Selanjutnya Lipsus KSP mengkonfirmasi ADE pekerja proyek Tembok penahan tebing(TPT) di Kp. Cikeureuteuw. Ditanya sumber anggaran, besar anggaran dan nama CV/PT sebagai pelaksana, ADE pekerja proyek menjawab , Sumber anggaran dari PUTR Kab. Bandung tahun 2025, nama CV/PT dan nama pelaksana kami tidak tahu, ADE pekerja proyek TPT seolah diseting oleh oknum pelaksana, agar tidak diketahui baik oleh warga masyarakat sekitar maupun oleh tim wartawan,,
Masih menurut ADE pekerja, “biar lebih jelas bapak silahkan saja hubungi Dinas PUTR Kab. Bandung”
Di hari yang Sama Lipsus ksp mengkonp
firmasi setap UPTD PUTR Kec. Ciwidey via tlp seluler, namun salah seorang staf UPTD PUTT Kec. Ciwidey belum memberikan keterangan
Lebih lanjut Lipsus KSP mengkongirmasi beberspah tokoh masyarakat Kec. Ciwidey, GR (50) “ya kalau tanpa pengawasan dari Dinas PUTR Kab. Bandung, oknum pelaksana sengaja mengelabui warga masyarakat, salah satu contoh:Undang-undang keterbukaan inpormasi publik(KIP)nomor 14 tahun 2008″barang siapah yang sengaja melawan Hukum dipidana(1 tahun) atau denda paling banyak rp. 5.000.000.-(Lima juta rupiah) ini kan jelas,” kata GR. Pertanyaannya, Apakah ini disengaja atau abai.terhadap UU KIP,,” pungkas GR.
Post Views: 131