https://sigiku.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260308-WA0003-e1772934898992.jpg
Pewarta : Anis
Kota Depok – Pemerintah Kota Depok mengatasi kondisi kritis (overload) TPA Cipayung dengan menggelontorkan dana stimulus Rp. 300 juta per RW mulai tahun 2026, yang wajib difokuskan pada pengelolaan sampah, penghijauan, dan perbaikan lingkungan. Kebijakan ini diambil Walikota Depok, Supian Suri bertujuan mengurangi volume sampah langsung dari sumbernya di tingkat RW.
Langkah berani ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini tengah berpacu dengan waktu menyusul adanya peringatan keras dari pemerintah pusat terkait operasional pembuangan sampah.
“Saya berharap dari alokasi anggaran Rp300 juta ini bagaimana masing-masing RW bisa menyelesaikan permasalahan sampah di lingkungannya. Kalau pun belum seluruhnya, minimal dengan adanya bank sampah atau pengolahan sampah organik bisa mengurangi beban TPA Cipayung,” kata Supian kepada Wartawan (6/3/2026).
Supian Suri menantang setiap pengurus RW untuk mengelola sampahnya secara mandiri di tingkat lingkungan.
“Dana ratusan juta tersebut diharapkan menjadi amunisi utama untuk memberantas masalah sampah dari akar rumput,” tuturnya.
Lebih dari sekadar urusan infrastruktur fisik, kucuran dana ini ternyata membawa misi sosial yang lebih dalam. Sang Wali Kota ingin momen krisis sampah ini justru menyatukan kembali warga melalui kegiatan kerja bakti.
“Kita ingin melalui anggaran ini budaya-budaya yang dulu dimiliki orang tua kita seperti gotong royong, kerja bakti, dan bersih-bersih lingkungan bisa terus kita lestarikan. Ini menjadi wujud kebersamaan kita dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan,” ujarnya.
Kondisi TPA Cipayung yang sudah kelebihan kapasitas (overload) rupanya telah sampai ke telinga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Depok diberi peringatan agar segera mengubah sistem pembuangan sampahnya sebelum akhir tahun ini.
“Saat ini kita juga sudah di-warning oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Mungkin di akhir tahun ini kita sudah tidak boleh lagi membuang sampah dengan mekanisme konvensional ke TPA Cipayung,” ungkapnya.
Menghadapi tenggat waktu dari kementerian tersebut, Pemkot Depok kini harus putar otak merancang skema pengolahan sampah terdesentralisasi yang bertumpu pada keaktifan RW dan kelurahan.
“Mohon doanya, kami sedang berstrategi bagaimana pengolahan sampah bisa dilakukan di tingkat RW sehingga tidak lagi dibuang secara konvensional seperti yang kita lakukan hari ini,” ujar Supian.
Post Views: 279
[matched_content]
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch