Pengambil Alihan Tanah Terlantar, Siapa yang Diuntungkan?
https://www.koransinarpagijuara.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250802-WA0007-e1754184349947.jpg Oleh : Nia Umma Zhafran (Aktivis Muslimah) Dilansir dari kompas.com (18/07), Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan atau tanah terlantar selama 2 tahun berpotensi diambil alih negara. Ketentuan ini di atur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan…
